1. Rumah Sakit atau Puskesmas
Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika di rumah sakit dan puskesmas. Akan tetapi tidak semua rumah sakit dan puskesmas menyediakan layanan pembuatan SKBN.
Sebaiknya Anda langsung mengunjungi rumah sakit milik Pemerintah, yaitu rumah sakit tingkat nasional maupun daerah (RSUD). Berikut persyaratan umum yang harus Anda penuhi:
- Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan warna background sesuai tahun kelahiran. Apabila Anda lahir pada tahun ganjil misalnya: 1995, 1997, dst background warna yang dipakai adalah warna merah. Sedangkan tahun kelahiran genap misalnya: 1996, 1998 dst memakai background warna biru
- Mengisi formular pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran layanan Kesehatan
- Membayar biaya tes uji narkoba yang Anda gunakan. Biaya tersebut berkisar dari Rp.100.000 sampai Rp.500.000
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Baca Juga: Siap-Siap Seleksi CPNS 2021, Ini 6 Tahapan yang Harus Dilalui
Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkannya ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium untuk diambil sampel urine Anda, kemudian akan dites menggunakan alat Urine Screen Plus.
Anda hanya perlu menunggu selama 30 menit untuk mengetahui hasilnya.
Jika Anda tidak memiliki jejak narkotika dalam urine Anda, pihak rumah sakit akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkotika tersebut.
Baca Juga: Surat Lamaran Jadi Syarat Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Contoh yang Diambil dari Situs Kemendikbud
2. Kantor Polisi