Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi. Dikabarkan, uang hasil memeras yang diterima oknum jaksa tersebut mencapai Rp3 miliar.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan soal dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Pemprov Antisipasi Kenaikan Harga Daging Sapi dan Ayam Jelang Lebaran
Baca Juga: Gibran Dapat THR, Pemkot Solo Habiskan Anggaran Rp 90 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN
“Benar. Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).