Aiman Gunakan Hak Tolak Diminta Ungkap Sumber Soal Netralitas Polisi

- 31 Januari 2024, 13:38 WIB
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024).
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024). /ANTARA/Istimewa/

Baca Juga: Muncul Salam 4 Jari, TKN Prabowo-Gibran Sebut Bentuk Kepanikan

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud pun mendukung Aiman memegang hak tolak sebagai jurnalis, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.”


Hal ini karena dalam proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) Berita Acara oleh di Polda Metro Jaya, penyidik lebih menekankan keingintahuan terkait data narasumber pada pernyataan Aiman.

Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki menyampaikan pihaknya juga sudah datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) selaku pengawas eksternal kepolisian.


Selain itu, Tim Hukum TPN juga tengah menyiapkan berkas pelaporan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sebagai pengawas internal kepolisian.

“Kami meminta perlindungan hukum atas Aiman karena penyitaan ponsel, sim card, email, dan Instagram yang dilakukan tak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aiman memberikan seruan kepada seluruh pihak, terutama kepada pendukung pasangan capres dan cawapres manapun yang mengalami intimidasi.

"Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran. Suarakan kebenaran kendati itu pahit. Teruslah berani mengingatkan kekuasaan agar negeri kita menjadi negeri yang aman, damai, dan pemilunya jurdil," katanya.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono. *

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah