Aiman Gunakan Hak Tolak Diminta Ungkap Sumber Soal Netralitas Polisi

- 31 Januari 2024, 13:38 WIB
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024).
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024). /ANTARA/Istimewa/

JURNALSUMSEL.COM - Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono tertimpa kasus pidana karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Aiman yang juga merupakan seorang jurnalis, mengklaim sedang mengingatkan perihal netralitas pada Pemilu 2024.

Aiman menegaskan, sebagai jurnalis yang memegang teguh integritas dan kode etik jurnalistik, memiliki hak tolak untuk tidak menyebutkan narasumbernya, termasuk saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik di kepolisian.

Baca Juga: POCO M6 Pro Dirilis 1 Februari di Indonesia, Barengan dengan POCO X6 5G

Baca Juga: Jesse McCartney Rilis Single Faux Fur, Hidupkan Nuansa 80-an

"Saya tetap memegang teguh komitmen saya untuk tidak pernah membuka identitas narasumber saya, dengan risiko apapun. Saya meyakini mereka adalah orang-orang baik yang menjaga kredibilitasnya, sehingga saya wajib melindungi identitas mereka, walaupun ada risiko saya atas itu,” kata Aiman dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).


Aiman menegaskan, ini bukan soal Aiman, Palty, atau Butet, tetapi merupakan haknya sebagai warga negara mengingatkan kekuasaan agar Pemilu 2024 bisa berjalan damai, jujur, dan adil.

Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyampaikan, pihaknya sudah datang ke Dewan Pers dan memberikan verifikasi atas validitas Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terjadi, November 2023 lalu.


“Kami memberi klairifikasi atas permohonan perlindungan kepada Dewan Pers. Baik validiitas Aiman sebagai jurnalis, maupun verifikasi data narasumber juga sudah kami sampaikan,” paparnya.

Baca Juga: Anies Yakin Warga Madura Mendukung Gagasan Perubahan

Baca Juga: Muncul Salam 4 Jari, TKN Prabowo-Gibran Sebut Bentuk Kepanikan

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud pun mendukung Aiman memegang hak tolak sebagai jurnalis, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.”


Hal ini karena dalam proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) Berita Acara oleh di Polda Metro Jaya, penyidik lebih menekankan keingintahuan terkait data narasumber pada pernyataan Aiman.

Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki menyampaikan pihaknya juga sudah datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) selaku pengawas eksternal kepolisian.


Selain itu, Tim Hukum TPN juga tengah menyiapkan berkas pelaporan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sebagai pengawas internal kepolisian.

“Kami meminta perlindungan hukum atas Aiman karena penyitaan ponsel, sim card, email, dan Instagram yang dilakukan tak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aiman memberikan seruan kepada seluruh pihak, terutama kepada pendukung pasangan capres dan cawapres manapun yang mengalami intimidasi.

"Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran. Suarakan kebenaran kendati itu pahit. Teruslah berani mengingatkan kekuasaan agar negeri kita menjadi negeri yang aman, damai, dan pemilunya jurdil," katanya.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono. *

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah