Jokowi Sebut Keberpihakan Presiden Terhadap Salah Satu Paslon Merupakan Hak Demokrasi

- 25 Januari 2024, 21:24 WIB
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma /Ahmad Rivai Kasim/

JURNALSUMSEL.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menuai kontroversi. Presiden Jokowi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Presiden juga berhak memihak pada salah satu paslon. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang mengatur tentang kemampuan seorang presiden untuk mendukung kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa yang paling penting adalah bahwa ketika seorang pejabat publik, seperti presiden, sedang melakukan kampanye, mereka tidak diizinkan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi hanya menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

"Artinya presiden boleh berkampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).

Undang-undang pemilu menurut Ari menjadi bukti penerapan demokrasi dimana setiap orang termasuk presiden dapat memiliki preferensi politik. Namun tetap mengikuti batasan undang-undang.

"Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," jelasnya.

Ari juga memberi contoh keberpihakan politik yang terjadi dari presiden sebelumnya seperti presiden ke-5 dan ke-6 yang juga ikut serta dalam kampanye untuk memenangkan partai yang Ia dukung. Namun Ia menegaskan bahwa pejabat public dan politik harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam kampanye tersebut.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x