Kinerja Gibran Sebagai Wali Kota Solo dipertanyakan, DPRD Surakarta Beri Penjelasan Ini

- 19 Januari 2024, 21:14 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. /Antara/Aditya Pradana Putra/

JURNALSUMSEL.COM - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menimbulkan kontra di kalangan partai. Pasalnya, Gibran yang saat ini berstatus sebagai Wali Kota Solo itu dituding bekerja di bawah standar karena sibuk kampanye untuk Pilpres 2024.

Namun tudingan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan ketika dihubungi. Ginda menyatakan bahwa pekerjaan Wali Kota selama ini masih dilakukan dengan benar dan tidak ada yang terbengkalai.

“Setahu saya perda yang belum ada, untuk dibilang terbengkalai, belum. Beberapa perda pembahasannya masih berjalan semestinya” ungkap Ginda ketika dihubungi oleh salah satu media nasional Indonesia seputar ada tidaknya pembahasan perda di Kota Surakarta yang terbengkalai pada Jumat, 19 Januari 2024.

Ginda juga memberi penjelasan hingga saat ini Wali Kota tidak wajib hadir dalam pembahasan tersebut karena sesuai dengan apa yang dilakukan DPRD Kota Surakarta dan Pemkot Surakarta selama ini sedang membicarakan peraturan daerah atau kebijakan tertentu dengan Pemkot. atau lembaga terkait lainnya sudah cukup.

“Selama ini pembahasan perda itu dilakukan oleh masing-masing dinas yang jadi leading sektornya. Misalnya jika membahas seputar pajak daerah mungkin Badan Pendapatan, kalau kaitannya dengan kesehatan mungkin Dinas Kesehatan. Pak Walikota nanti hanya datang pada paripurna biasanya.” jelas Ginda.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD itu lebih lanjut mengatakan, Perda yang disinyalir diabaikan ternyata berjalan normal dan baik, begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada menjalankan tugasnya sebagai walikota.

“Masih sesuai jalur. Kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa. Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu” ungkap Ginda.

Ginda Heran Perda Apa Saja yang Diisukan Terbengkalai

Saat ditanya pendapatnya mengenai Perda mana saja yang terbengkalai, Ginda Ferachtriawan berterus terang menyatakan, sebagai anggota DPRD Kota Surakarta, dirinya tidak mengetahui secara spesifik bagian yang disebutkan tersebut. Fraksi PDIP & PKS menuding Ginda Ferachtriawan sebagai perda yang terabaikan karena cuti kampanye Wali Kota Gibran.

“Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa” tegas Ginda.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x