Ahli Kerugian Keuangan Negara Minta PT Antam Ajukan PK Kedua untuk Menghindari Kerugian yang Lebih Besar

- 18 Januari 2024, 17:53 WIB
Eko Sambodo saat memberi keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Eko Sambodo saat memberi keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

JURNALSUMSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan keputusannya terkait PT Antam yang ikut bertanggung jawab secara renteng agar membayar kerugian untuk kasus yang dialami Budi Said sekitar 1,1 ton emas. Putusan MA ini pun menimbulkan perdebatan tersendiri di lingkungan PT Antam.

Apalagi dalam putusan Terdakwa tiga pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto serta seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni terungkap fakta bahwa terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI yang menyebutkan bahwa Budi Said terkonfirmasi menerima kelebihan emas setidaknya 36,325 kg. Sehingga Permohonan PKPU dari Budi Said melibatkan kemungkinan adanya kerugian negara.

“Tentang putusan pengadilan tentang kekurangan 1,1 ton itu harus dipelajari betul dari LHP BPK,” kata Ahli Kerugian Keuangan Negara Eko Sambodo saat dikonfirmasi.

Eko mengamini jika PT Antam harus membayar 1,1 ton kepada Budi Said, justru akan menambah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.

Oleh karena itu ia menganjurkan PT Antam untuk mengajukan upaya hukum atas putusan MA tersebut. “Sebaiknya Antam ajukan PK, bisa untuk PK yang kedua,” ujarnya.

Diketahui MA menolak PK yang diajukan PT Antam terkait dengan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram (7 ton) emas. Budi Said sendiri baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton) dan menagih sisanya sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton).

Penjualan itu sendiri dilakukan oleh para oknum pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melalui seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni, yang semuanya sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara penipuan ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)

Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x