Ahli Kerugian Keuangan Negara Minta PT Antam Ajukan PK Kedua untuk Menghindari Kerugian yang Lebih Besar

- 18 Januari 2024, 17:53 WIB
Eko Sambodo saat memberi keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Eko Sambodo saat memberi keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.

Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.

Tak hanya itu, Eksi Anggraeni dan tiga eks pejabat Antam Surabaya itu pun turut dijerat dengan pidana korupsi pada 2023. Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam.

Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Endang Kumoro disebut memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam sejumlah hal. Pertama untuk menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi; penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.

Kemudian memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas. Dan juga menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi dan pemberian emas melebihi faktur pembayaran.

Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said. Eksi menjual emas ke Budi Said dengan harga diskon Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga emas Antam saat itu sebesar Rp 600 juta-Rp 650 juta per kilogram. Terdapat sejumlah pembeli lain melalui Eksi. Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.

Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi. Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut.

Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).
“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:
Endang Kumoro Mobil Toyota Innova senilai Rp300 juta, Uang umrah dan saku sebesar Rp60 juta, Emas seberat 50 gram seharga Rp30.250.000.

Lalu Misdianto yaitu mobil Innova senilai Rp300 juta dan uang tunai Rp4 miliar. Kemudian Ahmad Purwanto yaitu uang sebesar Rp500 juta

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah