Ahli Kerugian Keuangan Negara Minta PT Antam Ajukan PK Kedua untuk Menghindari Kerugian yang Lebih Besar

- 18 Januari 2024, 17:53 WIB
Eko Sambodo saat memberi keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Eko Sambodo saat memberi keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

Keempatnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp87.067.007.820 (Rp 87 miliar), Endang Kumoro 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta, uang pengganti Rp105.250.000, Ahmad Purwanto 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp200 juta dan terakhir Misdianto dengan pidana 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp3.074.000.000.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah