Adapun syarat utama bagi penumpang transportasi antar kota baik masuk maupun keluar Jakarta yakni menunjukan dokumen hasil rapid test atau swab test.
“Menunjukan dokumen hasil rapid test (non reaktif) atau swab test (negatif),” kata Adita seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PRFMNews dalam artikel "Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama Penerapan PSBB".
Baca Juga: Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Sebut 90 Persen Warga Pakai Masker, 10 Persen Golongan Ini?
Adita menyatakan, syarat menunjukan hasil rapid test atau swab test berlaku pada semua moda tranportasi antara kota dan antar provinsi.
Selain itu, dokumen rapid test atau swab test berlaku selama 14 hari seperti tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
"Semua moda transportasi, seperti Pesawat Terbang, Kereta Api, Kapal Laut, dan alat transportasi darat," ujarnya.
Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Mulai Diterapkan, 17 Aturan Ini Wajib Kamu Ketahui
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.
Anies menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya PSBB Jakarta secara total lantaran jumlah kasus Corona (Covid-19) di ibu kota terus mengalami peningkatan.***(Indra Kurniawan/PRFM News)