JURNALSUMSEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta secara total mulai berlaku Senin 14 September 2020.
PSBB Jakarta total diterapkan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota kian mengkhawatirkan.
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan PSBB Jakarta karena melihat data 12 hari sebelumnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Brighton vs Chelsea Dini Hari WIB
Dengan diterapkannya PSBB Jakarta sevara total, ruang gerak masyarakat dibatasi demi menekan angka penularan Covid-19.
Lalu seperti apa syarat bagi warga yang harus tetap keluar masuk Jakarta selama penerapan PSBB?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adit Irawati menjelaskan, penerapan PSBB Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pada prinsipnya sama dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup Senin Siang, Begini Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8
Artinya, syarat keluar masuk Jakarta menggunakan moda transportasi masih sama seperti sebelumnya.