Salah satuny tidak mensyaratkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Berikut 17 aturan PSBB yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan ke depan:
Baca Juga: Neymar Pukul Pemain Marseille Gegara Hal Ini di Laga PSG Vs Marseille
- Sistem ganjil genap ditiadakan.
- Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
- Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
Baca Juga: Menang 10-0 atas Bhayangkara, Ini yang Membuat Manajemen Sriwijaya FC Belum Puas
- Ojek online diperbolehkan beroperasi.
- SIKM tidak diberlakukan.
- Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
- Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
Baca Juga: Viral, Video Syekh Moh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Pengajian di Lampung
- Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
- Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
Baca Juga: 7 Situs Streaming Anime Legal, Sssttt….Ada untuk Dewasa dan Gratis!
- Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
- Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
- Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Baca Juga: Valentino Rossi Kehilangan Podium MotoGP San Marino di Lap Terakhir