PSBB Total di Jakarta Mulai Diterapkan, 17 Aturan Ini Wajib Kamu Ketahui

- 14 September 2020, 14:23 WIB
Kondisi lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman tepat di hari pertama PSBB Total di Jakarta, Senin 14 September 2020. (foto: Antara/Livia Kristianti)**
Kondisi lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman tepat di hari pertama PSBB Total di Jakarta, Senin 14 September 2020. (foto: Antara/Livia Kristianti)** /(Antara/Livia Kristianti)

JURNALSUMSEL.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta secara total mulai diterapkan hari ini, Senin 14 September 2020.

PSBB Jakarta secara total ini diterapkan karena kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan di Ibu Kota.

PSBB Jakarta yang ketat tersebut akan berli selama dua pekan ke depan, atau tepatnya hingga 27 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Habib Rizieq Bawa-bawa PKI

Jika dibutuhkan, kemungkinan OSBB Jakarta secata total ini bisa saja diperpanjang.

Selain menerapkan PSBB secara ketat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan beberapa aturan terkait PSBB.

Aturan ini dibuat mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Perasaan Valentino Rossi Setelah Saksikan 2 Anak Didiknya Naik Podium MotoGP San Marino

Seperti dikutip Jurnalsumsel.com dari mantrasukabumi.com dalam artikel "Berikut 17 Aturan yang Wajib Diketahui Selama PSBB di Jakarta", ada beberapa aturan yang berbeda dari pemberlakuan PSBB awal.

Salah satuny tidak mensyaratkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Berikut 17 aturan PSBB yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan ke depan:

Baca Juga: Neymar Pukul Pemain Marseille Gegara Hal Ini di Laga PSG Vs Marseille

  1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
  1. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
  1. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Menang 10-0 atas Bhayangkara, Ini yang Membuat Manajemen Sriwijaya FC Belum Puas

  1. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
  1. SIKM tidak diberlakukan.
  1. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
  1. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Viral, Video Syekh Moh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Pengajian di Lampung

  1. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
  1. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 
  1. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

Baca Juga: 7 Situs Streaming Anime Legal, Sssttt….Ada untuk Dewasa dan Gratis!

  1. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil. 
  1. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah. 
  1. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca Juga: Valentino Rossi Kehilangan Podium MotoGP San Marino di Lap Terakhir

  1. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 
  1. Seluruh fasilitas umum ditutup.
  1. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa. 
  1. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.***(Arohman/Mantra Sukabumi)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x