Baca Juga: 5 Provinsi Ini Paling Banyak Kasus Covid-19 karena Banyak Masyarakatnya Tidak Percaya?
Seperti dilansir dari Instagram @Kemnaker, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut akan dilakukan jika penerima tidak memenuhi syarat yang dijelaskan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Ida Fauziyah meminta kepada pekerja yang sudah menerima BLT untuk mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, Menaker mengancam kepada pekerja maupun perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Subsidi BLT Rp2,4 Juta Bagi Korban PHK , Begini Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Ketinggalan Pertandingan Timnas U-19 vs Arab Saudi di Mola TV? Nonton Cuplikan Golnya di Sini
Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.
"Namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.
Sebelumnya artikel tayang di Portal Jember dalam judul "1,6 Juta Calon Penerima BLT Dicoret BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?".***(Siska Anggraeni/Portal Jember)