BPJS Ketenagakerjaan Coret 1,6 Juta Penerima BLT, Ini Alasannya

- 12 September 2020, 10:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah /.*/Kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mencoret sebanyak 1,6 juta data calon penerima BLT.

Pasalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

1,6 juta nama tersebut batal diajukan sebagai penerima BLT karena mereka mempunyai penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Padahal salah satu syarat penerima BLT adalah pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta seperti yang ditetapkan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 3 Hal Ini Membuat Indonesia Memilih Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris di Net dan Mola TV Malam Ini, Ada Liverpool vs Leeds

Namun kenyataannya banyak sekali penerima BLT Rp600 ribu selama 4 bulan tersebut adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 juta.

Ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pekerja penerima BLT Ketenagakerjaan seperti WNI dibuktikan dengan NIK.

Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020, pekerja/buruh penerima upah, mempunyai rekening bank yang aktif, bukan peserta penerima dana program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Begini Cara Cek KK Anda Terdaftar dan Menerima Bantuan BLT Rp500 Ribu

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x