Subsidi BLT Rp2,4 Juta Bagi Korban PHK , Begini Cara Mendapatkannya

- 12 September 2020, 08:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan./ sehatq.com
BPJS Ketenagakerjaan./ sehatq.com /

JURNALSUMSEL.COM - Pengangguran korban PHK bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Meskipun mereka sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih. Caranya untuk dapat bantuan ini cukup mudah.

Korban PHK yang bukan peserta BPJS bisa mendapatkan bantuan subsidi jika mereka berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Ketinggalan Pertandingan Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi? Nonton Cuplikan Golnya di Sini

Baca Juga: Buruan, Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka, Ini Link dan Tata Cara Daftarnya

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mendata calon penerima BLT yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk diberikan BLT.

Dan mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Imbang Lawan Arab Saudi, Shin Tae-yong Ingin Poles Lagi Sektor Ini

Baca Juga: Rukun Nikah dalam Islam Berikut Penjelasannya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Agus Susanto menjelaskan pihaknya mempersilakan para karyawan swasta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Menurutnya, tautan yang dikirimkan tersebut merupakan tautan yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

Jadi SMS ini secara unik link berbeda setiap penerima, tinggal klik lalu tinggal masukkan password unik, jadi ini hanya bisa diakses oleh penerima.

"Begitu diterima akan ditanyakan apakah nomor rekeningnya benar, tinggal yes, jika belum ada tinggal memasuki nomor rekening," ujar Agus melalui siaran konferensi pers pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: KICK OFF! Nonton Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi, Ini Linknya

Baca Juga: Biografi Soekarno, Bapak Proklamator Indonesia

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Agus memastikan SMS tersebut bukan penipuan atau benar-benar berasal dari BP Jamsostek, terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara melakukan konfirmasi SMS notifikasi yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

2. Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Nonton Laga Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi di Link Streaming Berikut

Baca Juga: Rukun Haji Beserta Syarat dan Wajibnya

3. Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

4. Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

5. Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

6. Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

7. Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi dan Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Doa dan Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

8. Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

9. Pastikan untuk menggunakan nomor rekening bank yang aktif dan merupakan rekening sendiri, bukan rekening orang lain;

10. Jangan lupa untuk mengklik kode capthca;

11. Jika datanya sudah benar, klik tombol biru di sisi kanan bawah;

12. Selesai dan tunggu pencairan BLT Rp 600 ribu di rekening pekerja.

Artikel ini sebelumnya terbit di Berita DIY dalam judul "Begini Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji BLT Rp2,4 Juta Bagi Korban PHK yang Tidak Terdaftar BPJS".(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah