Setiap orang akan mendapatkan bantuan ini dan diberikan setiap bulan, dari bulan September hingga Desember mendatang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No 349/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Bantuan Subsidi kali ini diberikan kepada masyarakat, dengan menyasar Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK), masyarakat umum.
Juga dan UMKM yang membutuhkan pendampingan,pelatihan dan sosialisasi," ujar Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 16 Tahun Munir Wafat, Ini Kata-Kata Inspiratifnya
Baca Juga: Belum Dapat BLT untuk UMKM Rp2,4 Juta? Segera Isi Form Melalui Link Berikut Ini
"Apabila ada satuan kerja atau setker yang membutuhkan biaya penggantian, bisa langsung mengusulkan atau mengajukan diri ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.” imbuhnya
Selanjutnya bagi calon penerima akan diverifikasi dan dipertimbangkan sisi kelayakan calon penerima bantuan pulsa.
Kemudian akan diproses dan diverifikasi sesuai dengan kebutuhannya, daftar namanya ada, KPA akan mempertimbangkan apakah layak menerima.
Baca Juga: Menolak Lupa, 16 Tahun Wafatnya Aktivis HAM Munir