"Bagi daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU provinsi dab KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," tegasnya.***
"Bagi daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU provinsi dab KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," tegasnya.***
Editor: Mula Akmal