Ada 64 Bakal Paslon Maju Pilkada 2020 Lewat Jalur Perseorangan

- 7 September 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi /

JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merilis data pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan ikut Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Pilkada 2020 digelar secara serentak pada bulan Desember 2020 di 270 wilayah yaitu 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota

Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) telah 6 September 2020 pukul 24.00 WIB di tiap KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: 16 Tahun Munir Wafat, Ini Kata-Kata Inspiratifnya

Baca Juga: Belum Dapat BLT untuk UMKM Rp2,4 Juta? Segera Isi Form Melalui Link Berikut Ini

"Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 64," ucap dalam rilis yang diterima Jurnal Sumsel pada 7 September 2020.

Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data sementara hingga tanggal 7 September 2020 pukul 10.00 sebanyak 711 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Menolak Lupa, 16 Tahun Wafatnya Aktivis HAM Munir

Baca Juga: Nia Ramadhani Tuai Beragam Komen Netizen Karena Pakai Outfit Rp 3 Miliar

1. Jumlah Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 24.

2. Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 587.

3. Jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 100.

4. Jumlah bakal calon laki-laki 1.268 dan bakal calon perempuan 154.

Baca Juga: Aaron Carter Banting Setir Masuk Industri Film Porno

Baca Juga: Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Ditutup, 687 Pasangan Bakal Bertarung

5. Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 623.

6. Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 64.

Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Artis Cantik Ini Ternyata Berumur Lebih dari 50 Tahun, Sosok Ini Bikin Geleng-geleng

Baca Juga: Tips Menjual Motor Bekas, Dijamin Terjual dengan Harga Tinggi

"Bagi daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU provinsi dab KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," tegasnya.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah