JURNALSUMSEL.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dalih membantu korban untuk mendapat pekerjaan masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Saat ini, polisi sudah berhasil meringkus pelaku dan oknum yang terlibat dalam kasus TPPO yang melakukan penjualan organ ginjal para korbannya.
Meski telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih memburu pelaku utama saat ini.
Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Bobby Joseph Kembali ditahan Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis
"Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.
Dari belasan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dua di antaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.