Selanjutnya, Ramadhan juga mengatakan Polres Indramayu akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mendalami alat bukti dugaan penyalahgunaan zakat tersebut.
“Kemudian Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” jelasnya.
Sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penistaan agama selama ia memimpin Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Waspada Puncak El Nino di Beberapa Daerah Akan Terjadi Sekitar Agustus-September
Tak hanya kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga baru-baru ini diperiksa terkait kepemilikan ratusan rekening atas namanya yang dinilai terdapat transaksi mencurigakan.***