Pemerintah Segera Bagikan Bansos Beras dan Uang Tunai ke 10 Juta Keluarga

- 12 Agustus 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi bantuan: Pemerintah saat ini berencana akan bagikan lagi bansos kepada 10 juta KPM berupa beras dan pada 9 juta peserta BPNT berupa uang Rp500.000. /pixabay/ekoanug
Ilustrasi bantuan: Pemerintah saat ini berencana akan bagikan lagi bansos kepada 10 juta KPM berupa beras dan pada 9 juta peserta BPNT berupa uang Rp500.000. /pixabay/ekoanug /

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) akan membagikan bantuan sosial beras kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos tersebut dibagikan guna memenuhi kebutuhan pokok di masa pandemi Covid-19. Pemerintah akan mendistribusikan beras seberat 15 kg per bulan setiap KPM selama tiga bulan.

Kemudian untuk Bansos Uang Tunai sekali salur senilai Rp500.000 per KPM bagi 9 juta peserta Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak menerima PKH.

Baca Juga: Bahas TMMD dengan Pandgam II/Sriwijaya, Gubernur Sumsel Herman Deru: Tak Hanya Bangun Jalan

Seperti dikutip dari Antara, Bansos Uang Tunai akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu juga dilakukan melalui Kantor Pos maupun disalurkan secara langsung. Sementara untuk penyaluran Bansos Beras rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog.

"Selain bantuan sosial beras, pemerintah juga menyiapkan bantuan sosial uang tunai," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Terima Laporan Soal Tiang Pembatas Trotoar Jembatan Ampera, Polrestabes Palembang Bentuk Tim Khusus

Menrutunya, Bantuan Sosial Uang Tunai diharapkan meningkatkan daya beli dan menjadi daya ungkit efektif terhadap roda perekonomian, khususnya pada kwartal ketiga Tahun 2020.

"Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun. Sementara anggaran untuk 9 juta penerima Bansos Uang Tunai adalah sebesar Rp4,5 triliun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x