Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja

- 6 Agustus 2020, 14:58 WIB
KETUA Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI) Erick Thohir menjadi pembicara dalam dialog refleksi akhir tahun olahraga Indonesia di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (10/12/2018). Dialog refleksi akhir tahun itu mengusung tajuk "Apakah Masa Depan Atlet Indonesia Terjamin?".*/ANTARA
KETUA Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI) Erick Thohir menjadi pembicara dalam dialog refleksi akhir tahun olahraga Indonesia di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (10/12/2018). Dialog refleksi akhir tahun itu mengusung tajuk "Apakah Masa Depan Atlet Indonesia Terjamin?".*/ANTARA /

JURNALSUMSEL.COM - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pembagian bantuan Rp600 ribu perbulan untuk 13,8 juta pekerja di Indonesia.

Erick turut mengonfirmasi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin, Rabu 5 Agustus 2020, bahwa stimulus lanjutan untuk menggerakkan perekonomian dari pemerintah adalah bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sebelumnya pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.

"Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2020.

Dia menegaskan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Pembangunan OKU Timur, Daerah Lain?

Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," jelasnya.

Upaya percepatan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan upaya kesehatan dan membangun rasa aman di tengah pandemi ini.

Baca Juga: Begini Tanggapan Masyarakat Sumsel soal Rencana Denda Buat yang Tak Pakai Masker

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x