JURNALSUMSEL.COM - BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan pemerintah tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU atau juga Bantuan langsung tunai (BLT) ini digelontorkan sebagai bantalan sosial menyusul munculnya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah masyarakat.
Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada 4,36 juta pekerja yang lolos dan memenuhi kriteria calon penerima BSU 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Minggu 18 September 2022: Keberuntungan Baru Akan Segera Anda Nikmati
Sesuai janji Kemnaker, pencairan BSU Ketenagakerjaan ke rekening para pekerja dilakukan mulai 12 September 2022.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" tutur Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Terpantau sejak hari kemarin, sejumlah penerima manfaat pun berbondong-bondong melaporkan pencairan dana BSU sukses disalurkan ke rekeningnya.
Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut: