JURNALSUMSEL.COM - Mabes Polri telah menggelar konferensi pers pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB berkaitan dengan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Putri Candrawati disebut sebagai saksi kunci dari skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudan dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Keterangan dari Putri Candrawathi beberapa kali mengalami hambatan karena dirinya didiagnosa mengidap PTSD atau serangan panik pasca trauma.
"Penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Wadirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andy Rian Djajadi yang juga menjadi ketua tim penyidik Timsus menangani kasus pembunuhan Brigadir J, mengatakan pembunuhan terjadi karena dipicu oleh kemarahan Ferdy Sambo yang pemicunya ada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Andy Rian Djajadi juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual sehingga LPSK juga sudah menolak memberikan perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo tersebut.
Putri Candrawati juga dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J ke polisi karena diduga membuat pelaporan palsu soal pelecehan seksual.