Sebagai informasi, keluarga Brigadir J sendiri melaporkan kasus kejanggalan tewasnya sang anggota Polri tersebut dengan melayangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Namun, Bharada E sendiri dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak pidana atau kejahatan.
Baca Juga: 3 Penyebab Khodam Leluhur Pergi Meninggalkan Tuannya, Salah Satunya Karena Suka Mabuk-mabukan
Masih kata Andi Rian, pasal yang menjerat Bharada E tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan seluruh aspek, mulai dari saksi, uji forensik, laboratorium forensik, rekaman CCTV hingga gelar perkara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Dalam kasus ini, Andi pun menjelaskan bahwa ada kemungkinan tersangka lain. Mengingat, Bharada E juga disangkakan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 soal persekongkolan dan kerja sama dalam tindakan pembunuhan.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam untuk mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir J ini secara tuntas.
Hal tersebut pun kembali diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ucapnya.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Pengabdi Setan 2 Communion' yang Tayang Mulai Hari Ini di Bioskop