Hasto telah menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh perlindungan dari LPSK.
Baca Juga: Deretan Pupuk Organik dan Kimia yang Baik untuk Aglonema, Perhatikan Cara Pemakaiannya
Adapun syarat yang pertama, apakah seseorang adalah saksi, korban, atau keduanya, dia adalah saksi sekaligus korban.
Kedua, jika pernyataan tersebut sangat penting dalam proses hukum.
Ketiga, apakah kondisi dalam ancaman atau tidak. Keempat, apakah permohonan diajukan dengan itikad baik atau tidak.
Penyidikan asus baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini terbilang alot.
Polisi pun tak mau gegabah dalam menentukan terdakwa untuk kasus yang melibatkan seluruh anggota kepolisian tersebut.
Beberapa saat lalu, makam Brigadir J pun sudah kembali dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang atas permintaan keluarga.
Kapolri mengungkap bahwa hasil autopsi akan diumumkan agar ada transparansi dalam kasus baku tembak ini.***