Update Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi ke LPSK

- 1 Agustus 2022, 09:11 WIB
Bharada E dan seluruh ajudan Ferdy Sambo datang penuhi panggilan Komnas HAM perihal kematian Brigadir J
Bharada E dan seluruh ajudan Ferdy Sambo datang penuhi panggilan Komnas HAM perihal kematian Brigadir J /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Insiden baku tembak antara ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E masih dalam penyidikan polisi.

Insiden nahas yang menewaskan Brigadir J tersebut menimbulkan banyak pertanyaan publik sejak kasus ini mencuat.

Terbaru, usai diperiksa sebagai saksi, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan permohonan perlindungan saksi pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun pihak LPSK menyampaikan jika belum bisa menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

Baca Juga: Update Harga Oppo A74 5G, Smartphone Keluaran Terbaru dengan dibekali Prosesor Snapdragon 480 5G

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, untuk menentukan nasib Bharada E, pihaknya masih menunggu hasil penilaian dan penyidikan yang dilakukan terhadap Bharada E.

Penilaian tersebut, dilakukan untuk mengetahui apakah Bharada E membutuhkan pendampingan atau tidak.

"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar Hasto yang dikutip dari PMJ News Minggu, 31 Juli 2022.

Menurut Hasto, LPSK harus mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang terkait dengan Bharada E, kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Hasto telah menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Deretan Pupuk Organik dan Kimia yang Baik untuk Aglonema, Perhatikan Cara Pemakaiannya

Adapun syarat yang pertama, apakah seseorang adalah saksi, korban, atau keduanya, dia adalah saksi sekaligus korban.

Kedua, jika pernyataan tersebut sangat penting dalam proses hukum.

Ketiga, apakah kondisi dalam ancaman atau tidak. Keempat, apakah permohonan diajukan dengan itikad baik atau tidak.

Penyidikan asus baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini terbilang alot.

Polisi pun tak mau gegabah dalam menentukan terdakwa untuk kasus yang melibatkan seluruh anggota kepolisian tersebut.

Beberapa saat lalu, makam Brigadir J pun sudah kembali dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang atas permintaan keluarga.

Kapolri mengungkap bahwa hasil autopsi akan diumumkan agar ada transparansi dalam kasus baku tembak ini.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah