JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini, pemerintah kembali menerapkan aturan perjalanan terbaru khusus dalam negeri bagi masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan aturan perjalanan dalam negeri mulai 17 Juli 2022:
1. Jika sudah vaksin booster:
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Jika belum dapat vaksin booster: