Terbaru, Ini Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri yang Mulai Berlaku 17 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 10:59 WIB
Poster peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai mode transportasi.
Poster peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai mode transportasi. /Instagram/@sekretariat.kabinet

JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini, pemerintah kembali menerapkan aturan perjalanan terbaru khusus dalam negeri bagi masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syuting ‘Alchemy of Souls’ Part 2 Sudah dimulai, Go Youn Jung Gantikan Jung So Min sebagai Pemeran Utama

Dalam surat edaran tersebut, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan aturan perjalanan dalam negeri mulai 17 Juli 2022:

1. Jika sudah vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Jika belum dapat vaksin booster:

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x