- Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau
- Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Jika baru mendapatkan vaksin pertama:
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Memiliki kondisi kesehatan khusus:
- Wajib tunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Anak Usia 6-12 tahun:
- Wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak wajib pakai tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Itulah syarat dan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang mulai berlaku 17 Juli nanti.***