Terbaru, Ini Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri yang Mulai Berlaku 17 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 10:59 WIB
Poster peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai mode transportasi.
Poster peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai mode transportasi. /Instagram/@sekretariat.kabinet

- Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau
- Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Jika baru mendapatkan vaksin pertama:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Memiliki kondisi kesehatan khusus:

- Wajib tunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Rabu 13 Juli 2022: Akan Ada Bayaran Tinggi untuk Pekerjaan Anda Kali Ini

5. Anak Usia 6-12 tahun:

- Wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak wajib pakai tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Itulah syarat dan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang mulai berlaku 17 Juli nanti.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah