JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah didesak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 terkait vaksin halal untuk COVID-19.
"Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin COVID-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," kata Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Selasa (10/5).
Baca Juga: D.O EXO Positif Covid-19 Usai Mendapat Dua Dosis Vaksin Lengkap
Baca Juga: Resmi! Jokowi Tetapkan Syarat Mudik 2022 Wajib Vaksin Lengkap dan Booster
Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR RI itu menyarankan Pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.