- Penumpang yang sudah divaksin lengkap dosis 2 dan dosis 3 atau booster: Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau antigen.
- Penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Syarat dan Berkas yang diperlukan untuk Cairkan BLT Anak Sekolah 2022, Pastikan Sudah Buat KIP
- Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan/komorbid: Wajib menunjukkan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa divaksin Covid-19.
- Anak di bawah usia 6 tahun: Tidak wajib PCR atau antigen. Tak hanya itu, anak usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan perjalanan terbaru.
- Adapun ketentuan lainnya, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain membebaskan penggunaan hasil swab PCR dan antigen, Presiden Jokowi juga beberapa saat lalu sudah mengizinkan masyarakat untuk tidak memakai masker di luar ruangan, namun tetap harus mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.***