Syarat Terbaru Perjalanan dengan Pesawat sudah Berlaku, Tak Perlu Swab PCR atau Antigen untuk Kriteria Ini

- 19 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan/

JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mulai merubah beberapa kebijakan, termasuk persyaratan perjalanan jalur darat, air, dan udara dengan menggunakan hasil swab PCR dan antigen bagi masyarakat.

Sebelumnya, bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat diwajibkan melakukan tes swab PCR dalam tiga hari terakhir atau antigen dalam satu hari terakhir.

Namun, pemerintah kini memberi kelonggaran dengan menghapuskan penggunaan hasil swab PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat.

Baca Juga: Agensi Tanggapi Kondisi Kim Sae Ron yang diduga Mabuk saat Kecelakaan, Hasil Tes Akan dirilis dalam 2 Minggu

Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin bepergian jalur udara harus sudah menerima vaksin booster atau minimal vaksin dosis kedua.

Dalam sebuah keterangan di media sosial Angkasa Pura II disebutkan ada pembaruan dalam ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Hal ini tertuang dalam SE Ketua Satgas Covid-19 nomor 18 Tahun 2022 dan juga SE Kemenhub nomor 56 tahun 2022.

Persyaratan baru penerbangan ini berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Adapun syarat terbarunya adalah sebagai berikut:

- Penumpang yang sudah divaksin lengkap dosis 2 dan dosis 3 atau booster: Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau antigen.

- Penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Syarat dan Berkas yang diperlukan untuk Cairkan BLT Anak Sekolah 2022, Pastikan Sudah Buat KIP

- Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan/komorbid: Wajib menunjukkan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa divaksin Covid-19.

- Anak di bawah usia 6 tahun: Tidak wajib PCR atau antigen. Tak hanya itu, anak usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan perjalanan terbaru.

- Adapun ketentuan lainnya, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain membebaskan penggunaan hasil swab PCR dan antigen, Presiden Jokowi juga beberapa saat lalu sudah mengizinkan masyarakat untuk tidak memakai masker di luar ruangan, namun tetap harus mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Angkasa Pura II


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x