JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mulai merubah beberapa kebijakan, termasuk persyaratan perjalanan jalur darat, air, dan udara dengan menggunakan hasil swab PCR dan antigen bagi masyarakat.
Sebelumnya, bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat diwajibkan melakukan tes swab PCR dalam tiga hari terakhir atau antigen dalam satu hari terakhir.
Namun, pemerintah kini memberi kelonggaran dengan menghapuskan penggunaan hasil swab PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat.
Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin bepergian jalur udara harus sudah menerima vaksin booster atau minimal vaksin dosis kedua.
Dalam sebuah keterangan di media sosial Angkasa Pura II disebutkan ada pembaruan dalam ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam SE Ketua Satgas Covid-19 nomor 18 Tahun 2022 dan juga SE Kemenhub nomor 56 tahun 2022.
Persyaratan baru penerbangan ini berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Adapun syarat terbarunya adalah sebagai berikut: