Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan rapat kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal COVID-19 ini.
"Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," kata politisi PKS ini.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Gampang! Kamu Bisa Unduh dan Cek Disini
Penyediaan vaksin halal, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.
Pada sisi lain, Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebab vaksin ini adalah salah satu vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.
"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal di samping yang sudah ada," kata Kurniasih menegaskan.
Baca Juga: Vaksin Booster Mulai disuntikan 12 Januari 2022, Berikut Jenis, Syarat dan Kisaran Harganya