Simak! Ini Beberapa Ketentuan Peserta yang Tak Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22

- 5 November 2021, 12:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Ditutup, Kuota Cuma 46 Ribu Peserta
Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Ditutup, Kuota Cuma 46 Ribu Peserta /Foto: Tangkaplayar Prakerja.go.id/

1. Warga negara asing atau WNA.

2. WNI yang belum berusia di atas 18 tahun.

3. Orang yang sedang menempuh pendidikan formal.

4. Dalam satu KK pendaftar sudah ada dua penerima Kartu Prakerja.

5. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.

6. Penerima bansos yang tercatat di DTKS Kemensos.

7. Orang yang mendapatkan BSU subsidi gaji.

8. Penerima BPUM atau BLT UMKM.

9. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: KPK Diminta Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kota Palembang ke Kejagung

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah