Mantan Karyawan Tetap Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

- 1 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

JURNALSUMSEL.COM - BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan disalurkan dalam lima tahap kepada para pekerja juga akan disalurkan untuk pekerja yang sudah kena PHK.

Untuk bulan Oktober 2021 BSU Subsidi Gaji yang disalurkan sudah memasuki Tahap 5, setelah September lalu disalurkan dalam 4 tahap.

Target penerima BSU Subsidi Gaji ini, seperti yang sudah disampaikan Menaker Ida Fauziyah akan menyasar sebanyak 8,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Hingga awal September 2021, BLT Subsidi Gaji belum sepenuhnya tersalurkan sesuai target yang dicanangkan. Pasalnya Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima bantuan BSU sampai saat ini sudah mencapai 7 juta pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Mengenal Suku Buton Bermata Biru di Sulawesi Tenggara, Keunikan yang Dikenal dengan Sindrom Waardenburg

Meski demikian, muncul banyak pertanyaan tentang penyaluran bantuan ini. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait karyawan yang telah terkena PHK apakah juga dapat menerima bantuan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja yang Terkena PHK, Ini Syarat Lengkapnya, Cek Penerima BSU melalui Link Resmi".

Lebih lanjut, melalui laman Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker) menjelaskan terkait permasalahan tersebut. Menurut salah satu unggahan yang diunggah pada Kamis, 9 September 2021 pun memberi penjelasan.Baca Juga: Memalukan, Orang Indonesia Ini Melontarkan Kata-Kata Rasis Terhadap Pemain Crystal Palace

Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x