JURNALSUMSEL.COM - BPJS Kesehatan yang membagi layanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3, rencananya bakal dihapus. Apa penggantinya?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus status layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Sebagai penggantinya, layanan BPJS Kesehatan membagi menjadi dua kelas standar, yaitu Kelas PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran).
Untuk Kelas PBI, akan mendapatkan fasilitas luas per tempat tidur 7,2 meter persegi dan maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Baca Juga: Berikut Besaran Diskon Listrik PLN yang disalurkan hingga Desember 2021
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Bantah Isu Munculnya Klaster Sekolah Selama PTM
Untuk Kelas Non-PBI, akan mendapatkan fasilitas luas per tempat tidur 10 meter persegi dan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan permintaan penurunan kelas agar mendapat biaya yang lebih murah.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk besar iurannya, belum ada kesepakatan yang pasti.