Pemerintah Kembali Buka Akses Masuk WNA ke Indonesia dengan Beberapa Syarat Ini

- 17 September 2021, 10:30 WIB
ILUSTRASI WNA Yang Masuk Ke Indonesia Harus Lewati Verifikasi Vaksinasi Melalui Website Ini
ILUSTRASI WNA Yang Masuk Ke Indonesia Harus Lewati Verifikasi Vaksinasi Melalui Website Ini /Dok Humas PT Aggkasa Pura I

JURNALSUMSEL.COM - Angka kasus Covid-19 Indonesia sudah mulai melandai, pemerintah pun kini menerapkan kebijakan baru terkait WNA yang ingin masuk ke Indonesia.

Sempat menutup akses masuk WNA ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan varian baru, pemerintah kini membuka kembali izin masuk bagi WNA.

Akses masuk bagi WNA ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang terbit pada Rabu.

Baca Juga: Berawal Jualan Tahu Goreng, Sampai Merambah Beberapa Provinsi Jawa Hingga Palembang

Dibukanya akses masuk bagi WNA ke Indonesia tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

Arya menjelaskan, sebagaimana dalam aturan sebelumnya, WNA pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia kecuali visa dinas dan visa diplomatik.

Namun, dia mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ada Kelonggaran, Indonesia Kembali Buka Pintu Masuk Bagi WNA".

Baca Juga: Dicap Pacar Pelit oleh Lesti Kejora, Rizki DA: Itu disuruh Kreatif Bahwasanya...

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x