WNA Bebas Masuk Indonesia di Tengah Lonjakan Covid-19, DPR Minta Pemerintah Segera Tutup Akses Internasional

- 7 Juli 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara /Pexels

JURNALSUMSEL.COM - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini membuat pemerintah harus lebih sigap dalam mengambil kebijakan untuk mengurangi tingkat penyebaran virus.

Apalagi, belakangan ini diketahui varian baru Covid-19 seperti varian Delta telah masuk ke Indonesia.

Munculnya varian baru Covid-19 ini tak lain karena keluar masuknya WNA ke Indonesia yang masih bisa dilakukan di tengah wabah yang sedang melonjak saat ini.

Baca Juga: Ini 5 Poin Penyelenggaraan PPPK 2021 Khusus Guru Honorer

Terkait meningkatnya kasus aktif Covid-19 dan varian baru tersebut, DPR meminta pemerintag tegas dalam mengambil kebijakan ataupun memberlakukan sanksi bagi pelanggar kebijakan.

Salah satunya dengan menutup akses internasional bagi para warga negara asing (WNA) ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Mengutip informasi dari PMJ News pada Rabu, 7 Juli 2021, hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Intan Fauzi.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Marak Covid-19 dari Luar Negeri, DPR Minta Akses Internasional Segera Ditutup".

Baca Juga: Latihan Soal SKD Jelang Tes Tertulis CPNS 2021

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x