Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Selama Perpanjangan PPKM

- 14 September 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Reuters

Baca Juga: Berikut Hal yang Harus dilakukan Jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19

- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Baca Juga: 14 Syarat untuk Dapat BSU Guru Honorer Madrasah, Cair September 2021

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Sedangkan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.

- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan). Syarat antigen tak berlaku.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah