Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Selama Perpanjangan PPKM

- 14 September 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Reuters

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Itulah beberapa syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang hingga 20 September mendatang.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah