Seperti salah satunya secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
KAI pun mengaku telah ikut andil menerapkan kebijakan yang ada diantaranya senantiasa konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba juga mengatakan seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.
Minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Jadi, penumpang KA wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.***