KAI Resmi Tak Berlakukan Syarat STRP dan Surat Lainnya pada Layanan KA Lokal, Pelanggan Cukup Tunjukkan Ini!

- 13 September 2021, 10:13 WIB
Syarat dan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api lokal dalam kawasan Aglomerasi per 14 September 2021
Syarat dan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api lokal dalam kawasan Aglomerasi per 14 September 2021 /PT KAI.

JURNALSUMSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi tidak lagi memberlakukan syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya bagi pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan yang dimulai 14 September 2021 besok.

Pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan hanya cukup menunjukkan bukti vaksinasi.

Dimana bukti tersebut akan selanjutnya akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum pelanggan naik kereta api.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus.

Sebelumnya, KAI senantiasa memastikan seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dengan Demensia atau Alzheimer Aman dan Penting? Ini Faktanya!

Dengan mewajibkan pelanggan telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Selain bukti vaksinasi dosis pertama, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara, di sisi lain Joni juga kembali mengingatkan aturan atau kebijakan yang harus dipatuhi oleh pelanggan KA.

Seperti salah satunya secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Baca Juga: PLN Masih Salurkan Diskon Listrik Hingga Desember 2021, Cek di www.pln.co.id dan Simak Kriteria Penerimanya

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

KAI pun mengaku telah ikut andil menerapkan kebijakan yang ada diantaranya senantiasa konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba juga mengatakan seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Mantan Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha Ungkap Penyebab Maskapai Bobrok, Hal Ini Penyebab Utamanya

Minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Jadi, penumpang KA wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x