Hari Ini Terakhir Pendaftaran BPUM, Simak Syarat dan Berkas Apa Saja yang Harus disiapkan

- 13 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi BPUM
Ilustrasi BPUM /Seputar Lampung

2. Memiliki KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB dan SKU.

4. Bukan merupakan anggota Polri, TNI, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menjadi penerima KUR BRI.

Lebih lanjut, jika telah memenuhi berbagai syarat tersebut selanjutnya pelaku usaha dapat menyiapkan berbagai berkas. Berkas-berkas itu yang nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dengan Demensia atau Alzheimer Aman dan Penting? Ini Faktanya!

Beberapa berkas yang harus disiapkan adalah KTP, KK, NIB, SKU, Nomor telepon, dan alamat domisili. Nantinya beberapa berkas tersebut dapat langsung dibawa ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten.

Pihak dinas nantinya akan melakukan verifikasi apakah data tersebut telah lengkap atau belum. Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran bantuan yang telah disediakan.

Setelah usai mengisi formulir, kemudian nantinya dinas koperasi dan UKM akan memberikan pesan melalui SMS ke nomor yang telah dicantumkan sebelumnya apakah pelaku usaha tersebut lolos menjadi penerima atau tidak.

Jika dinyatakan lolos maka pelaku usaha akan berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang akan didapatkan mencapai Rp1,2 juta per orang.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x