JURNALSUMSEL.COM – Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 pada September 2021.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kemnaker tersebut akan cair sepenuhnya hingga 5 tahapan dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021.
Jadi, Bagi Kamu yang ingin dapat bantuan BSU dari Kemnaker bisa simak persyaratannya. Salah satunya wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika bicara mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini kabarnya disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya bantuan ini diberikan secara bertahap.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Diduga Ada Puluhan Korban Jiwa
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.
Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
Sedangkan untuk pencairannya sendiri, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank Himbara.