Simak! Ini Aturan dari BKN Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

- 4 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Tahap 2 Tak Cair Terkendala Beda Rekening Bank? Ini Solusinya Kata Menaker!

Kemudian, instansi harus membuat permohonan kepada Kepala BKN yang ditujukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk penjadwalan ulang peserta SKD.

Namun, jika peserta sudah melakukan tes swab antigen/PCR dengan hasil negatif sebelumnya, kemudian hasilnya baru diketahui saat hari H pelaksaan tes dan dinyatakan positif, maka peserta yang sudah terlanjur datang ke titik lokasi tes akan ditempatkan di ruang khusus untuk melakukan tes SKD.

"Yang bersangkutan (peserta) nantinya akan ditempatkan di ruangan yang sudah disediakan dengan sirkulasi udara terbuka, tidak menggunakan AC," kata Suharmen.

Suharmen menambahkan, di setiap titik lokasi akan menempatkan satu mobil ambulance. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Update Lengkap Terbaru Tempat dan Waktu Vaksin Covid-19 di Kota Palembang Sumsel

Sebelumnya, BKN juga mewajibkan peserta mengisi terlebih dahulu formulir Deklarasi Sehat di situs resmi BKN yang harus diisi maksimal H-1 sebelum tes SKD.

"Formulir yang telah diisi wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas," ucapnya.

Berikut beberapa rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 yang wajib dilaksanakan dengan prokes kesehatan.

1. Melakukan seab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x