Sedangkan Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Meskipun, PPKM Level di sejumlah daerah atau wilayah Indonesia diturunkan. Presiden senantiasa mengingatkan untuk masyarakat agar tetap waspada.***