Sekarang Kartu Nikah Tidak Berbentuk Fisik Lagi, Tapi Digital, Simak Penjelasan Kemenag

- 16 Agustus 2021, 13:05 WIB
Kartu Nikah Digital terobosan Kemenag untuk mengganti kartu nikah fisik. Ini cara dapatkan di simkah.kemenag.go.id
Kartu Nikah Digital terobosan Kemenag untuk mengganti kartu nikah fisik. Ini cara dapatkan di simkah.kemenag.go.id /simkah.kemenag.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Untuk kamu, para calon pengantin, yang berencana menikah, mulai Agustus 2021 ini, kartu nikah tidak berbentuk fisik lagi, melainkan bentuk digital.

Kartu Nikah digital ini sudah resmi diluncurkan pada Mei 2021, dan kartu nikah fisik dihentikan produksinya pada Agustus 2021 ini.

Kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah ya, karena pengantin akan tetap dapat buku nikah fisik.

Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Waspada, Kementerian Perdagangan Blokir Olnline Shop Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, Jumat, 6 Agustus 2021.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Tagih Komitmen Pimpinan, 518 Pegawai KPK Minta 75 Orang yang Tak Lulus TWK diluluskan

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah