JURNALSUMSEL.COM – Penetapan perpanjangan PPKM di beberapa provinsi di Indonesia masih berlangsung. Berdasarkan informasi, beberapa pusat perbelanjaan akan mulai dibuka secara bertahap seperti Mal.
Nah, agar terhindar dari covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan resmi terkait persyaratan atau aturan yang akan diberlakukan.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.
Ia menjelaskan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal adalah upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.
Baca Juga: Kemenkes Siap Distribusikan 5 Juta Dosis Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum
"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi.
Tak hanya persyaratan keteran bebas COVID-19, melainkan juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat.
Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal dan terpantau berjalan baik.
Penanganan Covid-19 di pusat perbelanjaan seperti Mal ini juga mendapat tanggapan baik dari Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yakni Prof Wiku Adisasmito.